SELEB.NEWS – Penyelidik pihak kepolisian akan menunggu kedatangan Vadel Badjideh pada hari Jumat (4/10/2024) pekan ini untuk klarifikasi
Langkah polisi dilakukan setelah Vadel Badjideh mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa pada Jumat (27/9/2024) lalu dengan alasan sakit.
Vadel dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anaknya berinisial LM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Alasan Selebgram Angela Lee Lakukan Penggelapan Hingga Rugikan Korbannya Rp3,2 Miliar
“Penyelidik masih menunggu penundaan klarifikasi Saudara V, yang akan dilaksanakan nanti hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB,” ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap dua orang saksi yang diajukan Nikita Mirzani.
“Dari pihak pelapor itu mengajukan 2 saksi yang sudah dijadwalkan oleh penyelidik nanti akan diambil keterangan hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Selebgram Chandrika Chika
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lolly melakukan aborsi.
“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.
Baca Juga:
Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.
“Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor,” tuturnya.
Vadel dalam kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a juncto 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.