Taliban Pecat 600 Pegawai Perempuan karena Langgar Hukum Syariah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 23 Januari 2024 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taliban Pecat 600 Pegawai Perempuan karena Langgar Hukum Syariah

[ad_1]

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Senin (22/1) mengatakan bahwa pemerintah Taliban di Afghanistan belum lama ini memecat ratusan perempuan karena diduga tidak mematuhi hukum syariah yang diterapkan kepada perempuan di negara itu.

Misi Bantuan PBB di Afghanistan, alias UNAMA, mencatat kasus-kasus pemecatan tersebut dalam laporan terbarunya mengenai kondisi hak asasi manusia selama seperempat akhir tahun 2023 di negara yang jutaan penduduknya membutuhkan bantuan kemanusiaan itu.

“Otoritas de facto terus menegakkan dan mengumumkan batasan-batasan bagi hak perempuan untuk bekerja, mendapatkan pendidikan dan kebebasan bergerak,” menurut laporan tersebut.

UNAMA mencatat bahwa Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban telah mengambil peran sebagai penegak hukum, menghalangi perempuan untuk bekerja atau mengakses berbagai layanan karena belum menikah atau tidak memiliki wali laki-laki.

Laporan itu menyatakan bahwa kurangnya kepatuhan terhadap aturan berhijab atau berpakaian, tidak adanya mahram atau kerabat laki-laki, dan pembatasan terhadap perempuan yang ingin mengunjungi ruang publik, perkantoran atau institusi pendidikan menyebabkan pemecatan sedikitnya 600 perempuan di dua provinsi di Afghanistan selama periode tersebut.

Kementerian di tingkat provinsi melarang 400 perempuan bekerja di pabrik pengolahan kacang pinus di Provinsi Nangarhas pada Oktober tanpa alasan, sementara pegawai laki-laki tetap diizinkan bekerja, ungkap laporan itu.

Selain itu, disebutkan juga bahwa pembangkit listrik yang dikelola Taliban di Provinsi Balkh pada November lalu memecat 200 perempuan, diduga karena alasan keuangan, meski tidak ada pegawai laki-laki yang dipecat. Dalam salah satu contoh, pejabat kementerian “menyarankan salah seorang pegawai perempuan lajang di sebuah fasilitas kesehatan untuk menikah atau terancam di-PHK, dengan menyatakan bahwa perempuan lajang tidak pantas bekerja,” demikian bunyi laporan itu.

Bulan lalu, pejabat kementerian mengunjungi sebuah terminal bus di Kota Kandahar untuk memastikan tidak ada perempuan yang bepergian jauh tanpa kerabat laki-laki dan memerintahkan para pengemudi bus untuk tidak mengizinkan penumpang perempuan naik jika mereka tidak ditemani pendamping, menurut temuan UNAMA.

Laporan itu mengatakan bahwa perempuan tanpa kerabat laki-laki di Provinsi Paktia tidak diizinkan mengakses layanan kesehatan sejak awal Desember. Pejabat kementerian pun kerap mengunjungi berbagai fasilitas kesehatan untuk menjamin kepatuhan.

UNAMA menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan secara umum untuk mempekerjakan perempuan di Afghanistan, aturan mengenai mahram secara efektif membatasi hak mereka untuk bekerja jika mereka tidak memiliki kerabat laki-laki yang bisa mengantarkan mereka ke tempat bekerja.

Laporan itu juga mencatat beberapa contoh penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penjatuhan hukuman dan pembebasan sejumlah pegiat HAM dan jurnalis, termasuk perempuan, dari Oktober hingga Desember.

“Otoritas de facto terus melanggar hak kebebasan berekspresi dengan membatasi kesempatan masyarakat untuk mencari, menerima dan membagikan informasi dan gagasan,” ungkap UNAMA.

Laporan itu juga mendokumentasikan semakin banyaknya aksi bom bunuh diri dan serangan lain terhadap anggota komunitas etnis Hazara di negara yang mayoritas Syiah itu selama tiga bulan terakhir. Serangan yang sebagian besarnya diklaim oleh militan ISIS itu menewaskan hampir 50 Muslim Syiah dan melukai lebih banyak lagi.

Misi PBB itu mengatakan bahwa stafnya mencatat terus terjadinya pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap mantan pejabat pemerintah Afghanistan dan pasukan keamanan. Taliban terus-menerus membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan mereka mematuhi amnesti umum yang diumumkan kepemimpinan mereka setelah kembali menguasai Afghanistan pada Agustus 2021.

Kelompok fundamentalis Taliban sejak itu menerapkan penafsiran ketat terhadap hukum syariah, melarang anak-anak perempuan Afghanistan bersekolah melampaui kelas enam SD dan melarang sebagian besar perempuan untuk bekerja di sektor publik maupun swasta.

Masyarakat internasional telah mengecam Taliban dan menuntutnya agar mencabut segala batasan terhadap hak perempuan sesegera mungkin. Hingga kini belum ada negara yang mengakui pemerintahan de facto Afghanistan, dengan alasan utama keprihatinan kondisi HAM dan perlakuan Taliban terhadap perempuan.

Taliban menolak laporan PBB tersebut pada hari Senin, dengan mengklaim laporan itu menunjukkan “ketidaktahuan” lembaga dunia itu mengenai hukum syariah.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Zabihullah Mujadih, juru bicara utama Taliban, menegaskan melalui sebuah pernyataan berbahasa Inggris bahwa mencela aturan Islam sebagai “tindakan yang melanggar hak asasi manusia… jelas merupakan penghinaan terhadap keyakinan masyarakat.”

Mujahid menyarankan UNAMA untuk berhenti mengkritik masalah agama di negaranya.

“Hijab perempuan, perlunya mahram syariah bagi perempuan, lingkungan syariah bagi pekerjaan dan pendidikan perempuan… ini semua adalah komitmen dan tanggung jawab pemerintahan yang responsif dan Islami,” pungkasnya. [rd/jm]

[ad_2]

Berita Terkait

Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja
Hidangan Lebaran di Turki yang Ramah Diabetes

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:02 WIB

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:38 WIB

Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024 dan Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan

Senin, 16 Desember 2024 - 16:37 WIB

Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:44 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:22 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Selasa, 26 November 2024 - 08:59 WIB

Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan

Jumat, 22 November 2024 - 05:26 WIB

Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Soal Perannya

Berita Terbaru