SELEB.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang Pangarep.
Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang ke Amerika Serikat merupakan gratifikasi atau bukan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan hal tersebut dalam kekerangannya di Jakarta, Selas (17/9/2024).
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.”
Baca Juga:
PDIP Ungkap Hasil Pertemuan dengan Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Hasto: Bersifat Sangat Rahasia
“Tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan.”
“Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” kata Pahala Nainggolan.
KPK Tak Berkirim Surat atau Komunikasi dengan Kaesang untuk Klarifikasi
Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Jokowi.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep datang untuk memberikan klarifikasi atas inisiatif pribadi.
Baca Juga:
Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan
Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita
Menurut Pahala Nainggolan, bukan karena undangan atau pun panggilan dari komisi antirasuah.
Pihak KPK juga memastikan pihaknya tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan Kaesang untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan.”
“Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Jokowi, Pihak Istana Sebut Tak Ada Agenda Khusus
Kaesang Pangarep Mengisi Formulir Penerimaan Gratifikasi Sesuai Prosedur
Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis.”
“Dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/8/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat.”
“Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com dan Persrilis.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.