SELEB.NEWS – Polda Metro Jaya menangkap Selebgram Siskaeee di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta.
Dia jemput paksa setelah beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka FCN alias Siskaeee.”
Baca Juga:
“Oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Baca artikel lainnya di sini : Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ternyata Selebgram Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya langsung membawa Siskaeee ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka,” tuturnya.
Baca Juga:
Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono Usai Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta
Terkait Laporan Aaliyah Massaid, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Bahwa Tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
“Untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengungkapkan hal ini.
Baca Juga:
Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika
Prabowo Subianto dan PM Papua Nugini James Marape Duduk Bersama, Bahas Kemitraan Kedua Negara
Apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.
“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik.”
“Maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” terangnya.
“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif.”
“Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” imbuhnya.***