Polda Metro Jaya Ungkap Cara Pelaku Pemerasan Dapatkan Dokumen Pribadi Selebgram Ria Ricis

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

SELEB.NEWS – Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Bbelakangan diketahui pelaku berinisial AP merupakan eks security atau satpam korban.

Polisi juga membeberkan cara AP mendapatkan dokumen pribadi selebgram terkenal Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan itu, Rabu (12/6/2024).

“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Dilanjutkan Ade Ary, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis.

Saat bekerja, AP dititipkan hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.

“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.

“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.

Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, sebagai mana dilansir PMJ News, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan
Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita
Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Soal Perannya
Soal Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap DPR yang Berasal dari Kalangan Artis, Ini Tanggapan Uya Kuya
Usai Mangkir dengan Alasan Sakit, Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel
Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:44 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:22 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Selasa, 26 November 2024 - 08:59 WIB

Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Soal Perannya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Soal Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap DPR yang Berasal dari Kalangan Artis, Ini Tanggapan Uya Kuya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Usai Mangkir dengan Alasan Sakit, Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya

Minggu, 29 September 2024 - 08:58 WIB

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika

Berita Terbaru