Polda Metro Jaya Ungkap Cara Pelaku Pemerasan Dapatkan Dokumen Pribadi Selebgram Ria Ricis

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

SELEB.NEWS – Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Bbelakangan diketahui pelaku berinisial AP merupakan eks security atau satpam korban.

Polisi juga membeberkan cara AP mendapatkan dokumen pribadi selebgram terkenal Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan itu, Rabu (12/6/2024).

“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Dilanjutkan Ade Ary, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis.

Saat bekerja, AP dititipkan hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.

“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.

“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.

Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, sebagai mana dilansir PMJ News, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Terkait Laporan Aaliyah Massaid, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika
Istri Pesepakbola Pratama Arhan Itu Lapor Polisi, Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha Ramai di Medsos
Istri Pemain Sepakbola Tim Nasional Pratama Arhan Dikabarkan Selingkuh dengan Salim Nauderer
Polisi Ungkap Alasan Selebgram Angela Lee Lakukan Penggelapan Hingga Rugikan Korbannya Rp3,2 Miliar
Alami KDRT oleh Suaminya, Armor Toreador, Inilah Kondisi Terkini Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Versi Sahabat
Mantan Kekasih Ungkap Motif Sebatluaskan Video Syur Bersama Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka
Kali Ini Suami BCL Pastikan Hadir, Sempat 2 Kali Tak Hadir dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Prabowo Subianto dan PM Papua Nugini James Marape Duduk Bersama, Bahas Kemitraan Kedua Negara

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran, Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Dengarkan Saksi Ahli, Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:23 WIB

Kasus Dugaan Korupsi di Badan Karantina Kementan, KPK Tetapkan Tersangka dan 6 Orang Dicegah ke LN

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Terima Kunjungan Dubes Amerika Serikat yang Baru, Prabowo: Perkuat Kemitraan yang Telah Lama Terjalin

Senin, 24 Juni 2024 - 13:19 WIB

Tanri Abeng Meninggal Dunia, Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Sosok Senior yang Sering Membantunya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 02:24 WIB

BNSP Sertifikasi CPMI Welder di Batam untuk Penempatan di Industri Korea Selatan, Mendukung Inovasi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:55 WIB

Prabowo Subianto Sebut Indonesia Siap Berperan untuk Upaya Gencatan Senjata Segera di Gaza

Berita Terbaru