Pengembangan Kasus Korupsi Terkait Suap, KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Windy Yunita Ghemary. (Facebook.com/@Windy Yunita Ghemary)

Windy Yunita Ghemary. (Facebook.com/@Windy Yunita Ghemary)

SELEB.NEWS – Windy Yunita atau yang dikenal dengan panggilan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan diambil berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap.

Terkait kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.

Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.

Baca artikel lainnya di sini : Kesulitan Move On dari Kasus Terkait Penipuan Aset Miliknya, Artis Jessica Iskandar Ungkap Alasannya

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hah tersebut kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ungguli Pilpres 2024, Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden Prancis Emmanuel Macron via Telepon

Ditambahkan Ali, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK.”

“Pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan,” jelasnya.

“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” pungkas Ali.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hello.id dan Infoekonomi.com

Berita Terkait

Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun
Ini Analisis Roy Suryo Terkait Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya
Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia, Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil
Dewi Yul Sebut Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku, Aktor Ray Sahetapy Meninggal di RSPAD Jakarta
Bersama Putra-putri hingga Menantu Presiden Indonesia Terdahulu, Didit Hediprasetyo Rayaan Ulang Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:57 WIB

Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:17 WIB

Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung

Sabtu, 26 April 2025 - 16:05 WIB

Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun

Sabtu, 5 April 2025 - 06:10 WIB

Ini Analisis Roy Suryo Terkait Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya

Berita Terbaru