Mahkamah Agung AS Kaji Upaya Pemerintah Menekan Misinformasi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung AS Kaji Upaya Pemerintah Menekan Misinformasi

[ad_1]

Mahkamah Agung AS mendengarkan argumen dalam kasus media sosial yang mempertaruhkan hak kebebasan berbicara serta upaya pemerintah untuk mengatasi penyebaran misinformasi secara daring, hari Senin (18/3).

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh jaksa agung dari Partai Republik di Louisiana dan Missouri, yang menuding pejabat pemerintah bertindak terlalu jauh dalam memerintahkan platform media sosial untuk memberantas misinformasi terkait vaksinasi dan pemilu.

Pada tahun lalu, pengadilan tingkat rendah membatasi pertemuan dan komunikasi beberapa pejabat tinggi dan badan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden dengan perusahaan-perusahaan media sosial guna mengatur konten mereka.

Keputusan tersebut disambut hangat para pegiat konservatif yang menuding pemerintah telah melakukan tindakan represif atau berkolusi dengan platform-platform seperti Facebook dan Twitter untuk menyensor konten yang berhaluan kanan, dengan dalih memerangi penyebaran misinformasi.

Perintah tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga, termasuk Biro Investigasi Federal (FBI), Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman, serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).

Keputusan itu membatasi lembaga maupun pejabatnya untuk bertemu dengan perusahaan media sosial atau menandai postingan yang isinya tergolong “kebebasan berpendapat” yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi.

Jaksa Agung Louisiana Jeff Landry mengapresiasi keputusan bersejarah tersebut, dengan menyatakan bahwa hal itu akan mencegah pemerintahan Biden membungkam pernyataan politik warga Amerika di media sosial. Dia menuding para pejabat federal berupaya untuk mengatur apa yang warga Amerika boleh dan tidak boleh sampaikan di Facebook, Twitter, YouTube, dan platform lainnya, termasuk topik seperti COVID-19, pemilu, dan kritik terhadap pemerintah.

Keputusan tersebut dapat sangat membatasi akses lembaga-lembaga tinggi pemerintahan untuk memberi tahu platform media sosial ketika terdapat konten yang mengandung kebohongan atau ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi yang membahayakan.

Namun, keputusan tersebut menyatakan bahwa pemerintah masih diperbolehkan untuk memberikan informasi kepada platform-platform tersebut mengenai postingan yang melibatkan tindak kejahatan, ancaman terhadap keamanan nasional, dan upaya asing untuk mempengaruhi proses pemilu. Selain itu, keputusan tersebut juga membatasi kemampuan lembaga pemerintah untuk berkolaborasi, berkoordinasi dan bermitra dengan organisasi seperti Kemitraan Integritas Pemilu, sebuah koalisi lembaga penelitian yang berfokus pada penanganan penyebaran kebohongan yang terkait dengan pemilu.

Beberapa ahli di bidang misinformasi dan undang-undang Amandemen Pertama mengkritik keputusan tersebut. Mereka mengatakan, pihak berwenang harus bisa menyeimbangkan upaya untuk mengungkap kebohongan agar tidak berujung pada upaya penyensoran dan pembatasan kebebasan berpendapat. [mm/rd]

[ad_2]

Berita Terkait

Lesti Kejora dan Rizky Billar Sambut Kelahiran Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga
Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

OMG Entertainment dan Yasmara Bawa Grease The Musical ke Jakarta: Produksi Teater Kelas Dunia

Jumat, 15 November 2024 - 19:09 WIB

Konser X.02 Hadirkan Irama Koplo dan Kebersamaan di Bekasi, Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 18 September 2024 - 15:43 WIB

Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya

Rabu, 11 September 2024 - 20:11 WIB

Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Didi Kempot Hadirkan Penampilan Mr. Jono & Joni, Sandy Ria Ervinna & Tiket Presale

Senin, 9 September 2024 - 00:19 WIB

Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Hiasi Konser John Legend 6 Oktober Mendatang!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

Konser John Legend di Sentul: Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Harga Tiket, Penjualan, dan Kategori Kursi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:55 WIB

BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi 37 Musisi, Termasuk Komponis dan Penyanyi Terkenal, dalam Acara Sertifikasikan Profesimu 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Bandung Siap Bergoyang di Now Playing Festival 2024: Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA Meriahkan Panggung

Berita Terbaru