Mahkamah Agung AS Kaji Upaya Pemerintah Menekan Misinformasi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung AS Kaji Upaya Pemerintah Menekan Misinformasi

[ad_1]

Mahkamah Agung AS mendengarkan argumen dalam kasus media sosial yang mempertaruhkan hak kebebasan berbicara serta upaya pemerintah untuk mengatasi penyebaran misinformasi secara daring, hari Senin (18/3).

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh jaksa agung dari Partai Republik di Louisiana dan Missouri, yang menuding pejabat pemerintah bertindak terlalu jauh dalam memerintahkan platform media sosial untuk memberantas misinformasi terkait vaksinasi dan pemilu.

Pada tahun lalu, pengadilan tingkat rendah membatasi pertemuan dan komunikasi beberapa pejabat tinggi dan badan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden dengan perusahaan-perusahaan media sosial guna mengatur konten mereka.

Keputusan tersebut disambut hangat para pegiat konservatif yang menuding pemerintah telah melakukan tindakan represif atau berkolusi dengan platform-platform seperti Facebook dan Twitter untuk menyensor konten yang berhaluan kanan, dengan dalih memerangi penyebaran misinformasi.

Perintah tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga, termasuk Biro Investigasi Federal (FBI), Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman, serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).

Keputusan itu membatasi lembaga maupun pejabatnya untuk bertemu dengan perusahaan media sosial atau menandai postingan yang isinya tergolong “kebebasan berpendapat” yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi.

Jaksa Agung Louisiana Jeff Landry mengapresiasi keputusan bersejarah tersebut, dengan menyatakan bahwa hal itu akan mencegah pemerintahan Biden membungkam pernyataan politik warga Amerika di media sosial. Dia menuding para pejabat federal berupaya untuk mengatur apa yang warga Amerika boleh dan tidak boleh sampaikan di Facebook, Twitter, YouTube, dan platform lainnya, termasuk topik seperti COVID-19, pemilu, dan kritik terhadap pemerintah.

Keputusan tersebut dapat sangat membatasi akses lembaga-lembaga tinggi pemerintahan untuk memberi tahu platform media sosial ketika terdapat konten yang mengandung kebohongan atau ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi yang membahayakan.

Namun, keputusan tersebut menyatakan bahwa pemerintah masih diperbolehkan untuk memberikan informasi kepada platform-platform tersebut mengenai postingan yang melibatkan tindak kejahatan, ancaman terhadap keamanan nasional, dan upaya asing untuk mempengaruhi proses pemilu. Selain itu, keputusan tersebut juga membatasi kemampuan lembaga pemerintah untuk berkolaborasi, berkoordinasi dan bermitra dengan organisasi seperti Kemitraan Integritas Pemilu, sebuah koalisi lembaga penelitian yang berfokus pada penanganan penyebaran kebohongan yang terkait dengan pemilu.

Beberapa ahli di bidang misinformasi dan undang-undang Amandemen Pertama mengkritik keputusan tersebut. Mereka mengatakan, pihak berwenang harus bisa menyeimbangkan upaya untuk mengungkap kebohongan agar tidak berujung pada upaya penyensoran dan pembatasan kebebasan berpendapat. [mm/rd]

[ad_2]

Berita Terkait

Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja
Hidangan Lebaran di Turki yang Ramah Diabetes

Berita Terkait

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:07 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Putri Vokalis David Naif, Audrey Davis

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30 WIB

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka, Kasus Tata Niaga Timah

Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:40 WIB

Kodisi Kesehatan Ammar Zoni Terkini Sejak Ditangkap karena Kasus Narkoba Diungkap Kuasa Hukumnya

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:59 WIB

Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka atas Kasus Kematian Anak Aris Bernama Dante di Kolam Renang

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:14 WIB

Menikah Tahun 2021, Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:53 WIB

Polisi Lakukan Tes Urine dan Cek Kesehatan Terhadap Tersangka Kasus Film Porno Selebgram Siskaeee

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:28 WIB

Terkait Tudingan Melarikan Diri ke Yogyakarta, Tersangka Kasus Film Porno Selebgram Siskaeee Buka Suara

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:31 WIB

Polisi akan Jemput Paksa Siskaeee Jika Tak Penuhi Lagi Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno

Berita Terbaru