Madagaskar Siap Berlakukan Hukum Kebiri terhadap Pemerkosa Anak

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 12 Februari 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madagaskar Siap Berlakukan Hukum Kebiri terhadap Pemerkosa Anak

[ad_1]

Parlemen Madagaskar telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan tindakan kebiri secara kimiawi, dan dalam beberapa kasus – kebiri lewat pembedahan – terhadap mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kebijakan tersebut memicu kecaman dari kelompok-kelompok HAM internasional, tetapi sekaligus dukungan dari para aktivis di negara itu. Para aktivis mengatakan pengebirian merupakan tindakan yang tepat untuk mengekang “budaya pemerkosaan.”

Parlemen di negara kepulauan di Samudera Hindia yang berpenduduk 28 juta jiwa itu meloloskan undang-undang tersebut pada 2 Februari lalu. Pihak Senat menyetujuinya menjadi undang-undang pekan lalu. Namun kini undang-undang itu harus diratifikasi Mahkamah Konstitusi dan ditandatangani oleh Presiden Andry Rajoelina, yang pertama kali mengangkat masalah tersebut pada bulan Desember. Pemerintahannya yang mengusulkan perubahan undang-undang tersebut.

Menteri Kehakiman Landy Mbolatiana Randriamanantenasoa mengatakan langkah tersebut diperlukan karena adanya peningkatan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak. Pada tahun 2023, terjadi 600 kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara pada bulan Januari ini saja telah terjadi 133 kasus perkosaan terhadap anak.

“Madagaskar adalah negara berdaulat yang memiliki hak untuk memodifikasi hukumnya sehubungan dengan keadaan dan demi kepentingan umum masyarakat,” kata Randriamanantenasoa. “Hukum pidana yang ada saat ini belum cukup untuk mengekang para pelaku pelanggaran ini.”

Menurut undang-undang baru itu, hukuman kebiri melalui operasi “akan selalu dijatuhkan” bagi mereka yang terbukti bersalah memperkosa anak di bawah usia 10 tahun. Kasus pemerkosaan terhadap anak-anak berusia antara 10 dan 13 tahun akan dihukum dengan kebiri lewat pembedahan atau kimiawi, sementara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berusia antara 14 dan 17 tahun akan dihukum dengan kebiri kimiawi. Para pelaku kini juga menghadapi hukuman yang lebih berat, yaitu hingga hukuman penjara seumur hidup serta pengebirian.

“Kami ingin lebih melindungi anak-anak. Semakin muda usia anak, semakin besar hukumannya,” kata Randriamanantenasoa.

Pengebirian kimiawi adalah penggunaan obat-obatan untuk memblokir hormon dan menurunkan hasrat seksual. Umumnya, efek dari praktik tersebut dapat disembuhkan dengan menghentikan penggunaan obat. Pengebirian bedah adalah prosedur permanen.

Sejumlah negara dan beberapa negara bagian AS – termasuk California dan Florida – mengizinkan kebiri kimiawi untuk beberapa pelaku kejahatan seksual. Sementara kebiri lewat pembedahan sebagai hukuman jauh lebih jarang. Penggunaan keduanya kerap memicu perdebatan sengit.

Undang-undang baru Madagaskar dikritik oleh kelompok hak asasi manusia Amnesty International sebagai “perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat,” yang tidak sesuai dengan hukum konstitusional negara tersebut. Undang-undang tersebut seharusnya lebih fokus pada perlindungan korban, kata Nciko wa Nciko, seorang penasihat untuk Madagaskar di Amnesty International.

“Di pulau ini, prosedur pengaduan dan persidangan tidak dilakukan secara anonim,” katanya. “Terdapat ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan pidana Malagasi, karena ketidakjelasan dan korupsi. Dan pembalasan terhadap korban pemerkosaan sering terjadi. Namun, hukum tidak memerangi faktor-faktor ini.”

Ia menambahkan pengebirian melalui operasi adalah hukuman pidana yang bermasalah jika seseorang yang menjalaninya kemudian dibebaskan dari kejahatan di tingkat pengadilan banding. Ia juga meragukan kemampuan otoritas medis untuk melaksanakan prosedur tersebut.

Namun di tengah kritik tersebut, beberapa aktivis di Madagaskar setuju dengan perubahan hukum tersebut karena tidak ada cara lain yang tampaknya berhasil.

“Memang ada budaya pemerkosaan di Madagaskar,” kata Jessica Lolonirina Nivoseheno dari kelompok Women Break the Silence, yang berkampanye menentang pemerkosaan dan mendukung para korban. “Kami sedang dalam proses menormalkan kasus-kasus kekerasan seksual tertentu, juga meminimalkan keseriusan kasus-kasus ini.”

“(Undang-undang baru) ini merupakan sebuah kemajuan, karena ini adalah hukuman yang membuat jera. Hal ini dapat mencegah calon pelaku untuk melakukan aksinya… tetapi hanya jika kita, sebagai warga negara, menyadari keberadaan dan pentingnya hukuman baru ini,” tambahnya. [em/rs]

[ad_2]

Berita Terkait

Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja
Hidangan Lebaran di Turki yang Ramah Diabetes

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:02 WIB

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:38 WIB

Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024 dan Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan

Senin, 16 Desember 2024 - 16:37 WIB

Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:44 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:22 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Selasa, 26 November 2024 - 08:59 WIB

Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan

Jumat, 22 November 2024 - 05:26 WIB

Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Soal Perannya

Berita Terbaru