Kongres Pemuda Indonesia Sesalkan Cara Pengamanan Artis Saiful Jamil Seperi dalam Video yang Beredar

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Januari 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Saipul Jamil. (Instagram.com/@saipuljamilreal)

Pedangdut Saipul Jamil. (Instagram.com/@saipuljamilreal)

Oleh: Pitra Nasution, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI)

SELEB.NEWS – Terkait beredarnya video penangkapan terhadap salah satu terduga kasus Narkoba artis Saiful Jamil sangat disayangkan.

Mengingat yang ditonton masyarakat ada adegan kekerasan dan kata-kata kasar.

Dikarenakan video penangkapan terhadap salah satu terduga kasus narkoba tersebut viral, KPI menyoroti cara pengamanan terhadap Saiful Jamil.

Oknum anggota yang melakukan pengamanan terhadap Saiful Jamil semestinya terlebih dahulu memperlihatkan Surat Tugasnya.

Dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap terduga kasus narkoba tersebut atau memperlihatkan identitasnya sebagai Anggota Kepolisian.

Baca artikel lainnya di sini : Ungkap Hasil Pemeriksaan Tss Urine Artis Saiful Jamil dan Asistennya, Polisi: Asistennya Positif Narkoba

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas.

Serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan.

Lihat juga konten video, di sini: Ajak Jaga Persatuan untuk Stabilitas Negara, Prabowo Subianto: Perbedaan Biasa dalam Demokrasi

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Dari video yang beredar, KPI menyoroti cara pengamanan Saiful Jamil dan ada lontaran kata-kata kotor serta tidak layak untuk didengar dan ditonton oleh masyarakat indonesia.

Sehingga kata kasar yang ada di video penangkapan tersebut bukan cerminan dari petugas atau anggota melainkan KPI menduga tindakan kata kasar dan kekerasan tersebut hanyalah Oknum.

DPN KPI menilai, apabila pemukulan dan lontaran kata-kata kasar yang disaksikan dan ditonton oleh masyarakat indonesia dilakukan oleh oknum anggota.

Sehingga Propam Polri harus melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh beberapa anggota atas dugaan kasus narkoba tersebut.

Dan juga prosedur pengamanan yang dilakukan terhadap Saiful Jamil apakah sudah sesuai dengan SOP?

Sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 10 ayat b yg berbunyi: Menghormati dan melindungi Martabat Manusia dalam melaksanakan tugasnya.

Serta Pasal 11 ayat 1 huruf d, yang bunyinya setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.

Bawa dikarenakan Video Pengamanan terhadap Saiful Jamil tersebut telah Viral dan sudah menjadi Konsumsi Publik, untuk itu DPN KPI menyarankan agar Polri segera melakukan Evaluasi.

Terhadap tata cara Penangkapan terhadap terduga kasus narkoba tersebut dan Tata cara pengamanan terhadap Saiful Jamil.

Dikarenakan berdasarkan informasi yang diterima oleh KPI, Saiful Jamil statusnya negatif.

Sehingga dalam upaya penegakan hukum dan tata cara penegakan hukum juga haruslah mengedepankan Asas Praduga Tidak bersalah agar tidak terjadinya main hakim sendiri.***

Berita Terkait

Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Putri Vokalis David Naif, Audrey Davis
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka, Kasus Tata Niaga Timah
Kodisi Kesehatan Ammar Zoni Terkini Sejak Ditangkap karena Kasus Narkoba Diungkap Kuasa Hukumnya
Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka atas Kasus Kematian Anak Aris Bernama Dante di Kolam Renang
Menikah Tahun 2021, Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Polisi Lakukan Tes Urine dan Cek Kesehatan Terhadap Tersangka Kasus Film Porno Selebgram Siskaeee
Terkait Tudingan Melarikan Diri ke Yogyakarta, Tersangka Kasus Film Porno Selebgram Siskaeee Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:02 WIB

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:38 WIB

Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024 dan Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan

Senin, 16 Desember 2024 - 16:37 WIB

Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:44 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:22 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Selasa, 26 November 2024 - 08:59 WIB

Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan

Jumat, 22 November 2024 - 05:26 WIB

Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Series Terbaru Berjudul ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Bram Wicaksana Berbagi Cerita Soal Perannya

Berita Terbaru