Oleh: Pitra Nasution, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI)
SELEB.NEWS – Terkait beredarnya video penangkapan terhadap salah satu terduga kasus Narkoba artis Saiful Jamil sangat disayangkan.
Mengingat yang ditonton masyarakat ada adegan kekerasan dan kata-kata kasar.
Dikarenakan video penangkapan terhadap salah satu terduga kasus narkoba tersebut viral, KPI menyoroti cara pengamanan terhadap Saiful Jamil.
Baca Juga:
Presiden RI Prabowo Subianto Bertemu dengan Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel
Oknum anggota yang melakukan pengamanan terhadap Saiful Jamil semestinya terlebih dahulu memperlihatkan Surat Tugasnya.
Dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap terduga kasus narkoba tersebut atau memperlihatkan identitasnya sebagai Anggota Kepolisian.
Baca artikel lainnya di sini : Ungkap Hasil Pemeriksaan Tss Urine Artis Saiful Jamil dan Asistennya, Polisi: Asistennya Positif Narkoba
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas.
Serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan.
Lihat juga konten video, di sini: Ajak Jaga Persatuan untuk Stabilitas Negara, Prabowo Subianto: Perbedaan Biasa dalam Demokrasi
Serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Baca Juga:
Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek
Dari video yang beredar, KPI menyoroti cara pengamanan Saiful Jamil dan ada lontaran kata-kata kotor serta tidak layak untuk didengar dan ditonton oleh masyarakat indonesia.
Sehingga kata kasar yang ada di video penangkapan tersebut bukan cerminan dari petugas atau anggota melainkan KPI menduga tindakan kata kasar dan kekerasan tersebut hanyalah Oknum.
DPN KPI menilai, apabila pemukulan dan lontaran kata-kata kasar yang disaksikan dan ditonton oleh masyarakat indonesia dilakukan oleh oknum anggota.
Sehingga Propam Polri harus melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh beberapa anggota atas dugaan kasus narkoba tersebut.
Dan juga prosedur pengamanan yang dilakukan terhadap Saiful Jamil apakah sudah sesuai dengan SOP?
Sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 10 ayat b yg berbunyi: Menghormati dan melindungi Martabat Manusia dalam melaksanakan tugasnya.
Serta Pasal 11 ayat 1 huruf d, yang bunyinya setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Bawa dikarenakan Video Pengamanan terhadap Saiful Jamil tersebut telah Viral dan sudah menjadi Konsumsi Publik, untuk itu DPN KPI menyarankan agar Polri segera melakukan Evaluasi.
Terhadap tata cara Penangkapan terhadap terduga kasus narkoba tersebut dan Tata cara pengamanan terhadap Saiful Jamil.
Dikarenakan berdasarkan informasi yang diterima oleh KPI, Saiful Jamil statusnya negatif.
Sehingga dalam upaya penegakan hukum dan tata cara penegakan hukum juga haruslah mengedepankan Asas Praduga Tidak bersalah agar tidak terjadinya main hakim sendiri.***