Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Hadapi Tantangan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Hadapi Tantangan

[ad_1]

Sepanjang tahun 2023 ini, sejumlah peristiwa terkait pendirian dan pengelolaan rumah ibadah kembali memicu kontroversi tentang masalah kerukunan di antara umat beragama atau berkepercayaan di Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa kasus tahun ini, antara lain penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada bulan Maret, penutupan tempat ibadat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat pada bulan April, penutupan (sementara) Gereja Kristen Jawa di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada bulan Juni, penolakan pembangunan vihara di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat, pada bulan Agustus, dan penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, Aceh Darussalam pada bulan September 2023.

Ihsan Ali-Fauzi, pendiri sekaligus Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina, Jakarta, mengatakan meskipun jumlah kasus yang dilaporkan tidak banyak, namun konflik-konflik yang diakibatkannya tetap merusak citra kerukunan.

“Hal ini juga memberi isyarat kurang menggembirakan bahwa kita masih belum juga mampu menangani tantangan kerukunan ini secara memuaskan, meskipun kita sudah memasuki usia dua dekade Reformasi. Peristiwa-peristiwa sejenis pernah terjadi sebelumnya dan hingga sekarang penyelesaiannya masih terkatung-katung, walaupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah terlibat memediasinya,” ujar Ihsan.

Menurutnya, semua pihak dapat belajar dari berlarut-larutnya kasus pembangunan Gereja Yasmin di Kota Bogor selama 15 tahun, sebelum akhirnya diresmikan pada April lalu. Pelajaran paling berharga dari kasus ini adalah upaya mediasi oleh pemerintah daerah dan beragam pihak mestinya dilakukan sejak awal, bukan malah tunduk pada pihak penolak gereja.

Penodaan agama

Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) juga menyorot terkait penodaan agama. Direktur the Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Zainal Abidin Bagir menjelaskan kecenderungan penanganan kasus-kasus penodaan agama dalam beberapa tahun terakhir ini dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan tidak selalu menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan penodaan agama.

“Kasus-kasus itu menjadi viral melalui media, khususnya media sosial, dan mengundang opini publik yang memaksa aparat penegak hukum menanggapinya. Jadi biasanya viral dulu, terus masuk ke polisi, Ketiga, polanya fatwa majelis keagamaan, MUI, cukup sentral dalam menentukan terpenuhinya unsur penodaan agama,” ujarnya.

Dia menyimpulkan ketidakjelasan unsur-unsur peristiwa penodaan agama merupakan kelemahan yang serius. Meskipun demikian ada perbaikan yang cukup signifikan tahun ini dalam Undang-undang KUHP yang baru di mana Pasal 156a tidak berlaku lagi dan diganti dengan Pasal 300 KUHP baru. Pasal itu tidak lagi berbicara tentang penodaan agama, tapi perbuatan yang bersifat menyatakan kebencian, permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan.

Sedangkan pasal 243 KUHP melarang pernyataan permusuhan terhadap orang atau kelompok atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, diabilitas mental atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Zainal menegaskan pasal 300 dan 243 dalam KUHP yang baru itu memperjelas perbuatan yang dilarang dengan menyebut unsur-unsurnya secara lebih jelas. Aparat penegak hukum seharusnya tidak bergantung lagi pada saksi ahli.

Sikap paradoks negara

Koalisi Advokasi KKB juga menyatakan negara masih terus menunjukkan sikap yang paradoks terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi penghayat kepercayaan. Ada kemajuan dalam hal peraturan terkait penghayat, namun ada juga yang mempertahankan paradigma lama yang diskriminatif. Sesungguhnya ada dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kesetaraan penghayat kepercayaan dan agama-agama.

Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 tentang Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama (No.1/PNPS/1965), sekalipun menolak permohonan judicial review terhadap UU tersebut, menegaskan bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk mengakui agama tertentu, misalnya enam agama, karena beragama adalah hak alami bagi setiap warga negara.

Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama di KTP memutuskan bahwa pasal yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang agama tidak dimaknai sebagai termasuk kepercayaan.

Dari sisi peraturan perundang-undangan, pertanyaan bahwa apakah kepercayaan serupa dengan agama, atau berbeda dari agama, termasuk hak KBB yang melekat padanya, belum terjawab secara tegas dan kongkrit. Akibatnya, perlindungan dan pemenuhan hak KBB bagi penghayat kepercayaan terus mengundang kontroversi dari kalangan aparat negara dan publik.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Agama Mariana Hasbie menjelaskan pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama yang didalamnya akan mempermudah izin pendirian rumah ibadah.

“Intinya Perpers ini semangatnya adalah memfasilitasi umat beragama agar bisa beribadah, mempermudah pendirian rumah ibadah. Semangatnya menfasilitasi dan mempermudah,” kata Mariana.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan. [fw/em]

[ad_2]

Berita Terkait

Lesti Kejora dan Rizky Billar Sambut Kelahiran Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga
Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

OMG Entertainment dan Yasmara Bawa Grease The Musical ke Jakarta: Produksi Teater Kelas Dunia

Jumat, 15 November 2024 - 19:09 WIB

Konser X.02 Hadirkan Irama Koplo dan Kebersamaan di Bekasi, Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 18 September 2024 - 15:43 WIB

Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya

Rabu, 11 September 2024 - 20:11 WIB

Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Didi Kempot Hadirkan Penampilan Mr. Jono & Joni, Sandy Ria Ervinna & Tiket Presale

Senin, 9 September 2024 - 00:19 WIB

Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Hiasi Konser John Legend 6 Oktober Mendatang!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

Konser John Legend di Sentul: Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Harga Tiket, Penjualan, dan Kategori Kursi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:55 WIB

BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi 37 Musisi, Termasuk Komponis dan Penyanyi Terkenal, dalam Acara Sertifikasikan Profesimu 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Bandung Siap Bergoyang di Now Playing Festival 2024: Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA Meriahkan Panggung

Berita Terbaru