Jokowi Bantah Intervensi Kasus Korupsi E-KTP

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Desember 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Bantah Intervensi Kasus Korupsi E-KTP

[ad_1]

Dalam wawancara di program “Rosi” di Kompas TV beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang turut menyeret mantan ketua DPR Setya Novanto. Pernyataan Agus yang mengejutkan banyak pihak ini dibantah keras Jokowi.

“Buktinya proses hukum berjalan, dan Pak Setya Novanto sudah divonis, dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa diramaikan itu?,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12), ketika diminta tanggapannya terkait tudingan Agus,

Ia pun meminta semua pihak kembali melihat sekumpulan berita pada bulan November 2017. Ketika itu, katanya, ia dengan tegas menyampaikan kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, dan proses hukum pun berjalan dengan semestinya. Fakta ini, menurut Jokowi, membuktikan bahwa tidak ada bentuk intervensi apapun dari dirinya.

Ketika ditanya, apakah pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Agus Rahardjo di Istana Kepresidenan, Jokowi juga membantahnya. Ia meminta media mengecek Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperoleh buktinya.

“Saya suruh cek, saya sehari ada berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, gak ada. Agenda yang di Setneg gak ada, ya tolong di cek lagi saja,” jawabnya singkat.

Rekam Jejak

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan terlepas dari tudingan Agus dan bantahan Jokowi, masyarakat akan melihat kebenaran ini berdasarkan rekam jejak masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto (dok. pribadi)

“Masyarakat bisa menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi, dalam menata negara ini termasuk dalam upaya mendorong reformasi hukum seperti apa. Misalnya Indeks Persepsi Korupsi kita yang turun jauh ke belakang, ada revisi UU KPK, ada rekayasa tes wawasan kebangsaan (TWK). Dan sebenarnya ini bertolak belakang dengan janji-janji Pak Jokowi dulu di 2014, 2019 misalnya yang dulu di masa kampanye,” ungkap Agus.

Secara pribadi, Agus dari ICW lebih mempercayai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ketimbang pernyataan Jokowi. Berdasarkan rekam jejak yang ada, ia menilah , Agus, Agus Rahardjo telah menjalankan tugasnya sebagi ketau KPK dengan baik.

“Makanya saya bilang ya sudah lebih baik kita biarkan saja publik menilai, siapa sebenarnya yang tidak punya integritas, siapa yang tidak bisa memegang omongannya, biarkan saja publik menilai. Kita tidak usah terjebak dengan menyatakan bahwa si A salah atau si B benar. Karena pada akhirnya masyarakat bisa menilai dengan track record masing-masing, dan apa histori yang dibangun selama ini,” tuturnya.

FILE - Aksi unjuk rasa menuntut investigasi kasus korupsi e-KTP di Jakarta, Maret 2017 (Foto: Antara).

FILE – Aksi unjuk rasa menuntut investigasi kasus korupsi e-KTP di Jakarta, Maret 2017 (Foto: Antara).

Agus pun menekankan, proses hukum yang berjalan dalam kasus korupsi e-KTP pada 2017 lalu toidak berarti menandakan tidak adanya intervensi. Menurutnya, Agus Rahardjo ketika itu bisa saja membantah permintaan Jokowi karena masih dilindungi dengan adanya UU KPK yang lama.

“Menurut saya logikanya bukan soal tidak ada intervensi di situ. Tapi justru karena, Pak Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lain, saya punya keyakinan bahwa KPK pada saat itu masih di bawah mandat UU no 30 tahun 2022, dimana kalau tidak salah di pasal 3 dijelaskan bahwa KPK bebas dari kepentingan apapun, tidak boleh diintervensi, termasuk presiden, ya berarti memang bukan karena tidak ada intervensi, tapi justru mereka punya komitmen dilindungi UU untuk terus menjalankan mandatnya, karena sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan). Jadi ketika sudah ada sprindik, sudah ada tersangka, kan tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Peringatan ke-3 red) kalau di UU KPK yang lama, kalau di UU KPK yang baru kan boleh SP3,” pungkasnya. [gi/ab]

[ad_2]

Berita Terkait

Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja
Hidangan Lebaran di Turki yang Ramah Diabetes

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 15:43 WIB

Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya

Senin, 9 September 2024 - 00:19 WIB

Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Hiasi Konser John Legend 6 Oktober Mendatang!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

Konser John Legend di Sentul: Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Harga Tiket, Penjualan, dan Kategori Kursi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:55 WIB

BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi 37 Musisi, Termasuk Komponis dan Penyanyi Terkenal, dalam Acara Sertifikasikan Profesimu 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Bandung Siap Bergoyang di Now Playing Festival 2024: Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA Meriahkan Panggung

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf Usai Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Kasus Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Penyidik Temukan 5 Buah Video AP Saat Berhubungan Intim

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:07 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Pelaku Penyebaran Video Syur Putri Vokalis David Naif, Audrey Davis

Berita Terbaru