Iran Hukum Mati Perempuan Karena Zinah

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 November 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iran Hukum Mati Perempuan Karena Zinah

[ad_1]

Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan karena perzinahan, kata media pemerintah.

Sebuah laporan oleh surat kabar IRAN pada hari Rabu (1/11) mengatakan perempuan tersebut bekerja sebagai pelatih di pusat kebugaran khusus perempuan.

Surat kabar itu mengungkapkan, suami terpidana menghubungi polisi pada tahun 2022 ketika ia menemukan istrinya bersama pria lain di rumah mereka. Sang suami mengetahui dari kamera pengintai bahwa istrinya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain, kata IRAN.

Berdasarkan hukum Iran, perempuan itu dapat mengajukan banding.

Pengadilan Iran terkadang menjatuhkan hukuman mati dengan rajam karena perzinahan, yang dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan setelah naik banding.

Iran berada di bawah tekanan internasional karena penggunaan hukuman mati yang ekstensif.

Pada hari Rabu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan Iran mengeksekusi orang-orang pada “tingkat yang mengkhawatirkan.” Ia mengatakan, setidaknya 419 orang menerima hukuman mati dalam tujuh bulan pertama tahun ini, meningkat 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada tahun 2017, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan karena perzinahan, namun belum ada laporan mengenai eksekusinya.

Kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati termasuk perzinahan, sodomi, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penculikan dan perdagangan narkoba.

Pada tahun 2022, Iran mengeksekusi dua pria gay yang divonis bersalah karena sodomi. [ab/uh]

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

[ad_2]

Berita Terkait

Lesti Kejora dan Rizky Billar Sambut Kelahiran Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga
Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:16 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:09 WIB

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Kasus Suap Rp700 Juta, Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029 yang Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:06 WIB

Hari Terakhir Retreat, Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Resmi Dilantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Berita Terbaru