Akui Bersalah atas Tuduhan Terorisme, Pria Hong Kong Dipenjara 6 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akui Bersalah atas Tuduhan Terorisme, Pria Hong Kong Dipenjara 6 Tahun

[ad_1]

Seorang pria Hong Kong, Kamis (28/12) dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan terorisme berdasar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing. Pria itu terlibat dalam rencana pemboman gedung pengadilan yang gagal.

Jaksa mengatakan Ho Yu-wang (19), adalah dalang rencana pembuatan bom yang menarget gedung pengadilan pada 2021. Plot itu, yang melibatkan sebagian besar siswa SMU ketika itu, dibongkar polisi. Tidak ada bom yang dibuat dan tidak ada korban jiwa, kata jaksa sebelumnya.

Polisi mengatakan mereka menggerebek sebuah wisma pada 2021 dan menyita peralatan yang diyakini untuk membuat bahan peledak. Mereka juga menuduh Ho telah menulis catatan yang mengatakan bahwa tujuannya adalah mengacaukan Hong Kong, mendorong konflik antara pemerintah pusat dan pihak lain, dan membangun kelompok perlawanan.

Dua terdakwa lainnya menerima hukuman penjara hingga enam tahun untuk dakwaan alternatif.

Ho adalah aktivis yang kurang dikenal dalam gerakan prodemokrasi di kota semiotonom tersebut. Tetapi kasusnya telah menarik perhatian karena sebagian besar dari mereka yang ditangkap karena plot tersebut adalah pelajar ketika penuntutan dimulai sekitar dua tahun lalu.

Pada Mei, Ho mengaku bersalah atas konspirasi untuk mengatur, merencanakan, atau melakukan kegiatan teroris berdasarkan undang-undang keamanan yang diberlakukan di bekas jajahan Inggris tersebut setelah protes 2019.

Undang-undang keamanan yang disahkan pada 2020 mengkriminalisasi tindakan suksesi, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Akibatnya, banyak aktivis terkemuka di kota tersebut dituntut. Otoritas Beijing dan Hong Kong memuji langkah itu karena mampu memulihkan stabilitas di pusat keuangan tersebut.

Hakim Alex Lee mengatakan jika rencana itu terlaksana maka itu akan mengubah kondisi sosial di Hong Kong dari buruk menjadi lebih buruk, dan Ho telah mengabaikan supremasi hukum dan risiko yang dihadapi “sesama gangster.” Hakim mengurangi masa hukuman dari awalnya 10 tahun, dengan alasan bahwa Ho mengajukan permohonan tepat waktu dan kemudian memberikan bantuan praktis kepada polisi.

Dalam mitigasinya, Lee mendengar bahwa Ho bersyukur telah ditangkap, sehingga rencananya tidak terwujud, dan bahwa dia telah mengubah pola pikirnya dan melanjutkan studinya, khususnya sejarah China.

Dua terdakwa lainnya, Kwok Man-hei (21) dan Cheung Ho-yeung (23), masing-masing dijatuhi hukuman dua setengah tahun dan enam tahun penjara. Mereka mengaku bersalah berkonspirasi untuk menyebabkan ledakan yang mungkin membahayakan nyawa dan harta benda, alternatif terhadap tuduhan terorisme yang tercakup dalam undang-undang terpisah.

Pada Mei, empat orang yang terlibat komplotan itu telah dijatuhi hukuman penjara atau pusat-pusat pelatihan yang berfokus pada rehabilitasi setelah mereka mengaku bersalah atas dakwaan alternatif. [ka/ab]

[ad_2]

Berita Terkait

Lesti Kejora dan Rizky Billar Sambut Kelahiran Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga
Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI
Paus akan ke Indonesia, Singapura, Timor-Leste, Papua Nugini pada 2-13 September
Lindungi Remaja dan Lawan “Sextortion,” Instagram Buat Fitur Baru yang Kaburkan Konten “Telanjang”
Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Gereja Katolik Portugal Setujui Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Protes di Swedia pasca Penembakan oleh Geng Remaja

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:16 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:09 WIB

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhkan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Kasus Suap Rp700 Juta, Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Kadin Indonesia Periode 2024 – 2029 yang Dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:06 WIB

Hari Terakhir Retreat, Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Sebut Kesulitan Harus Segera Diatasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Resmi Dilantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Berita Terbaru